bagaimanakah blog ini??

Selasa, 30 November 2010

tulisan tentang etika berbisnis

PT HOLCIM DAN CHEVRON
PT Holcim Indonesia Tbk (Cilacap) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd Unit Panas Bumi Darajat (Garut) mendapat emas dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2009-2010 .
"Baru kali ini PROPER 2009-2010, predikat emas diraih oleh dua perusahaan. Keduanya dinilai taat penuh terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan kriteria penilaian," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, di Jakarta, Jumat (26/11/2010).
Gusti mengatakan, kedua perusahaan itu memperoleh nilai tertinggi pada aspek lebih taat (beyond compliance), meliputi 3 aspek pokok penilaian, yaitu sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam dan limbah, serta pengembangan masyarakat.
Untuk menjaga SDA, PT Holcim Indonesia Tbk Cilacap menanam 26 jenis tanaman lokal dalam proyek reklamasi 17 hektar lahan bekas galian semen. "Holcim juga membentuk kelompok usaha bersama yang membuat produk unggulan Cilacap, seperti jamur tiram, kepiting soka, ikan kerapu, minyak kayu putih, dan kambing etawa," kata Gusti.
Sedangkan Chevron di Garut berhasil mengembangkan program business local development yang menjabarkan konsep community driven development sehingga masyarakat sekitar ikut menggerakkan roda ekonomi lokal. Bentuknya, seperti pelatihan kontrak tender, pengembangan skill dan pemberian modal.
"Sejak 1997 Chevron melakukan penghijauan seluas 450 hektar," tambahnya. Chevron juga menerapkan efisiensi energi dengan baik. Terbukti, dengan penggunaan uap air dalam operasionalnya, yakni 5,8 ton per jam per megawatt. Angka itu di bawah rata-rata penggunaan uap air di perusahaan bidang geothermal di sejumlah negara (seperti Jepang, Kenya, Filipina, Islandia dan Italia) sebesar 6-11 ton per jam per megawatt.
PROPER merupakan instrumen penaatan perusahaan-perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, sehingga kinerja mereka bisa terukur. Pada periode 2009-2010, PROPER menerapkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum penilaian kinerja perusahaan. Aspek yang dinilai adalah limbah cair, emisi gas buang dan pengelolaan limbah B3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar