Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan fatwa hedging bagi perbankan syariah dapat segera dikeluarkan pada Juni 2011. Hedging atau lindung nilai merupakan mekanisme dalam bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik. Tujuannya untuk memperkecil risiko ketidakpastian harga yang mungkin terjadi.
Anggota DSN MUI, Gunawan Yasni, menyebutkan pihaknya akan memperbolehkan hedging pada bursa komoditi dengan mekanisme komoditi murabahah (tawaruk). “Hal ini dapat dilakukan dalam bursa berjangka yang memperdagangkan produk riil (nyata),” ujar Gunawan.
Ia mengatakan hal tersebut penting bagi perkembangan perbankan syariah. Terutama bagi perbankan yang melakukan perdagangan dengan mata uang asing.
Bagi bank-bank yang sudah memiliki devisa, mereka harus menyalurkan kelebihan dana yang dimiliki. Bila tidak, hal ini akan berdampak pada bagi hasil yang buruk terhadap deposan.
“Karenanya, hedging ini kita perbolehkan untuk treasury produk (produk valuta asing)” jelasnya. Treasury produk menjadi kegiatan interbank syariah untuk mengatasi efek yang kurang baik dari kelebihan pendanaan.
Sabtu, 14 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar